Minggu, 14 Desember 2014

PEMBAYARAN ELEKTRONIK


Sebelum kita membicarakan mengenai pembayaran elektronik, kita akan membahas mengenai uang elektronik. Apasih yang dimaksud uang elektronik itu? Apa keuntunganya menggunakan uang elektronik? dan  apa perbedaan dengan (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)  AMPK?
Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar(prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Kriteria uang elektronik:
1.   Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
3.   Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
4.   Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan
Keuntungan:
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti di Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.   Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.   Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.   Sangat mudah untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Perbedaan dengan APMK:
Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.
Prabayar / prepaid:
  1. Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
  2. Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
  3. Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer
Akses (APMK):
  1. Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  2. Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  3. Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-lineke komputer issuer 
Apa itu e-Payment?
E-payment adalah sistem pembayaran yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara. Saat ini banyak start up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, start up yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.
Dengan menggunakan fasilitas e-payment, pihak penjual dan pihak pembeli akan mendapatkan beragam manfaat, antara lain:
  1. Sistem transaksi yang mudah dan dapat dilakukan secara universal selama masih berada dalam 1 wilayah negara
  2. Keamanan transaksi lebih terjaga dibandingkan dengan melakukan transaksi secara cash atau secara transfer rekening pribadi
  3. Penggunaan waktu dan tenaga menjadi lebih simpel dan efisien

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitas e-payment? Ada beberapa pihak yang terlibat dalam penggunaan dan penyediaan fasilitas e-payment, yakni:
  1. pihak pembeli yang melakukan pembayaran dengan metode e-payment
  2. pihak penjual yang menerima e-payment
  3. Issuer, berupa lembaga bank atau lembaga non bank
  4. Pihak pengontrol regulasi (regulator), biasa pihak yang mengawasi dan mengatur proses e-payment adalah pemerintah.

Startup Yang Menyediakan Fasilitas e-Payment
Untuk memudahkan anda berbelanja atau berbisnis secara e-commerce, kenali dulu beberapa #startups yang dapat memfasilitasi e-payment sebagai sarana pembayaran. Beberapa start up di Indonesia yang memiliki fasilitas e-payment adalah:
1. Kaskus
Kaskus adalah salah satu forum terbesar di Indonesia yang menyediakan fasilitas e-payment gateway bernama Kaspay. Kaspay resmi diluncurkan pada ulang tahun Kaskus yang ke-10. Hingga saat ini Kaspay banyak digunakan oleh anggota forum Kaskus untuk melakukan transaksi jual beli di forum yang dikenal dengan sebutan FJB (Forum Jual Beli).
2. Tokopedia
Tokopedia merupakan start up Indonesia yang memfasilitasi kegiatan belanja online secara aman dan praktis. Pihak penjual dapat memperoleh domain khusus untuk mulai berjualan di Tokopedia. Selanjutnya, para calon pelanggan yang sudah melakukan log in di Tokopedia akan leluasa memilih produk yang diinginkan dan langsung melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan masuk ke akun penjual bila pelanggan sudah memberi konfirmasi penerimaan barang. Sangat aman bukan.
3. BukaLapak.com
BukaLapak.com memiliki konsep yang hampir mirip dengan Tokopedia, bedanya anda yang berniat membeli produk tidak perlu melakukan log in untuk dapat menggunakan layanan yang disediakan BukaLapak.com. Pembayaran anda akan masuk ke akun penjual bila anda sudah memberi konfirmasi penerimaan barang.
4. Doku
Sebelum berganti nama menjadi Doku, layanan e-payment yang satu ini bernama NSIApay. Doku menjadi fasilitas gateway untuk pembayaran melalui kartu kredit.
5. Ipaymu
Ipaymu merupakan salah satu fasilitas e-payment yang menawarkan banyak fitur bermanfaat seperti layanan pembayaran dengan kartu kredit, pembayaran secara online serta untuk menarik atau menyetorkan uang. Fitur yang disediakan oleh Ipaymu memberikan kemudahan bagi para pebisnis yang memiliki toko online.
Dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan. Berdasarkan pengalaman saya, kelemahan terbesar dari metode pembayaran secara online ternyata terletak bukan pada sistem elektronik yang digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor human (manusia sebagai pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas pribadi (user name, password, profil, dan lain-lain).
contoh masing-masing kelemahan dalam sistem pembayaran online yang ada saat ini, sebagai berikut:

  1. Kartu kredit

Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dalam sistem pembayaran online memiliki salah satu kelemahan yakni kartu kredit dapat digunakan oleh orang yang namanya tidak tercantum dalam kartu.
Contoh; apabila kita hendak membeli aplikasi dalam sebuah layanan berbayar, beberapa penyedia layanan di Indonesia maupun di luar negeri hanya meminta nomor kartu kredit, tanggal expired date, dan nomor Cardholder Verification Value (CVV) yakni 3 (tiga) digit angka terakhir pada bagian belakang kartu. Artinya, meskipun kita bukan sebagai pemilik kartu, apabila informasi minimal tersebut kita ketahui, maka kita bisa melakukan transaksi pembelian aplikasi berbayar. Meskipun mekanisme charge back dimungkinkan dalam penggunaan kartu kredit apabila terbukti pemilik tidak melakukan transaksi, namun dalam beberapa kasus, pemilik kartu kredit banyak yang tidak menyadari adanya pemakaian kartu kredit mereka atau mungkin menyadari namun enggan memproses secara hukum permasalahan tersebut.
      2.    Internet banking (pelayanan jasa bank melalui internet)
    Layanan internet banking atau transactional internet banking (internet banking yang bersifat transaksional) yang merupakan bagian dariElectonic Banking diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya banyak orang sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistem internet banking relatif aman, namun dalam beberapa modus, kelemahan bertransaksi melalui internet banking justru pada tempat fisik di mana kita melakukan transaksi.
    Melakukan transaksi internet banking dengan menggunakan layanan hotspot gratis/berbayar ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku kejahatan mengintersepsi transaksi penggunaaninternet banking. Teknik tersebut oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi dengan cara menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem Elektronik/Jaringan perantara pada saat korban bertransaksi).
     3.     Electronic cash
Untuk metode pembayaran dengan digital cash, jika yang Anda maksud dengan digital cash adalah electronic cash. Digital cash pada dasarnya adalah penempatan uang dalam sebuahelectronic account berbentuk susunan bit atau karakter (string) dalam beberapa digit yang kemudian dapat digunakan sebagaimana kita memiliki sebuah “voucher”/“kupon”/ “token”.
Nominal “voucher”, “kupon” atau “token” tersebut kemudian digunakan oleh pemilik untuk melakukan transaksi online. Dari sisi cara membayarnya, digital cash mungkin dianggap lebih aman karena risiko transaksi hanya pada sebatas nominal “kupon” yang kita punya. Ingatkan bahwa digital cash hanya sebuah cara untuk membayar dengan cara mentransfer nilai uang berbentuk elektronik dari satu rekening (account) ke rekening lainnya. Aman atau tidaknya cara ini, terletak bukan dari sisi cara membayarnya, melainkan lebih menitikberatkan pada sisi keyakinan akan kebenaran identitas penerima digital cash tersebut. Penyedia layanan digital cash tentu tidak akan begitu saja memberikan charge back jika ternyata Anda salah/keliru mengirimkan uang ke penerima karena transaksi tersebut jelas terjadi di luar otoritas penyedia. Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan khusus tentang digital cash di Indonesia.

Dalam hal barang cacat dalam sebuah transaksi online, maka perlakuan transaksi-transaksi tersebut tidak ada bedanya dengan transaksi yang dilakukan secara nyata. Prinsip tanggung jawab (product liability) dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku juga dalam sebuah transaksi jual beli online.
Singkatnya adalah semua hak dan kewajiban konsumen dan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam sebuah transaksi online adalah sama sebagaimana transaksi jual beli pada umumnya.
Jadi, kesimpulan adalah aman tidaknya kita bertransaksi menggunakan sebuah sistem elektronik lebih banyak bergantung pada kesadaran diri kita sebagai pegguna. Keamanan informasi bahwa “security is you!” dan “think before you click” bisa menjadi pertimbangan kita untuk melakukan transaksi secara aman.


Referensi:

1 komentar:

  1. Halo,
    Apakah Anda Pengelola membutuhkan pembiayaan? Apakah Anda perlu uang untuk membeli peralatan, skala strategi pemasaran Anda, atau mempekerjakan karyawan baru? Terlepas dari kebutuhan Anda, ada satu hal yang harus diingat: menemukan pinjaman bisnis lebih mudah hari ini daripada sebelumnya. kami keuangan global yang terbatas, perusahaan pinjaman tercepat yang memberikan keluar setiap jenis pinjaman kepada individu yang berkualitas, swasta dan perusahaan publik di tingkat bunga 2% tanpa agunan. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda perlu melalui email: emilianawilson11@gmail.com

    PINJAMAN LAYANAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    *Pinjaman pribadi.
    * Kredit Usaha.
    * Investasi Pinjaman.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman Konstruksi.
    * Kredit Usaha Dan banyak lainnya:

    PINJAMAN FORMULIR:
    =================
    DATA APLIKASI
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Sex:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal Lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus