Sebelum kita
membicarakan mengenai pembayaran elektronik, kita akan membahas mengenai uang
elektronik. Apasih yang dimaksud uang elektronik itu? Apa keuntunganya menggunakan
uang elektronik? dan apa perbedaan
dengan (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
AMPK?
Uang elektronik (atau uang
digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet
dengan cara elektronik.
Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar(prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan
dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen
menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam
jenis pembayaran (multi
purpose) dan berbeda dengan
instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Kriteria uang elektronik:
1.
Diterbitkan atas dasar nilai uang yang
disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
2. Nilai uang disimpan secara elektronik
dalam suatu media seperti server atau chip;
3.
Digunakan sebagai alat pembayaran kepada
pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
4.
Nilai uang elektronik yang disetor oleh
pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan
Keuntungan:
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai
mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online,
kartu debit, dan pembayaran online, dan bisnis internet, uang kertas menjadi sebuah barang masa
lalu.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat
mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti
di Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan
uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini
menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung
dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas.
Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Penggunaan
uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1.
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam
melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam
bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian
bernilai kecil (receh).
3.
Sangat mudah untuk transaksi massal yang
nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir,
tol, fast food, dll.
Perbedaan dengan APMK:
Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang
elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.
Prabayar /
prepaid:
- Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau
sering disebut stored value
- Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya
berada dalam penguasaan konsumen
- Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam
bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen
kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line,
dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of
sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer
Akses (APMK):
- Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
- Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank
sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
- Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-lineke komputer issuer
Apa itu
e-Payment?
E-payment adalah sistem pembayaran yang
menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara. Saat ini banyak start
up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan
keamanan transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut,
start up yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga
perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.
Dengan
menggunakan fasilitas e-payment, pihak penjual dan pihak pembeli akan
mendapatkan beragam manfaat, antara lain:
- Sistem transaksi yang mudah dan dapat dilakukan secara universal selama masih berada dalam 1 wilayah negara
- Keamanan transaksi lebih terjaga dibandingkan dengan melakukan transaksi secara cash atau secara transfer rekening pribadi
- Penggunaan waktu dan tenaga menjadi lebih simpel dan efisien
Siapa
saja pihak-pihak yang terlibat dalam fasilitas e-payment? Ada beberapa pihak
yang terlibat dalam penggunaan dan penyediaan fasilitas e-payment, yakni:
- pihak pembeli yang melakukan pembayaran dengan metode e-payment
- pihak penjual yang menerima e-payment
- Issuer, berupa lembaga bank atau lembaga non bank
- Pihak pengontrol regulasi (regulator), biasa pihak yang mengawasi dan mengatur proses e-payment adalah pemerintah.
Startup Yang Menyediakan Fasilitas e-Payment
Untuk memudahkan anda
berbelanja atau berbisnis secara e-commerce, kenali dulu beberapa #startups yang dapat
memfasilitasi e-payment sebagai sarana pembayaran. Beberapa start up di
Indonesia yang memiliki fasilitas e-payment adalah:
1. Kaskus
Kaskus
adalah salah satu forum terbesar di Indonesia yang menyediakan fasilitas
e-payment gateway bernama Kaspay. Kaspay resmi
diluncurkan pada ulang tahun Kaskus yang ke-10. Hingga saat ini Kaspay banyak
digunakan oleh anggota forum Kaskus untuk melakukan transaksi jual beli di
forum yang dikenal dengan sebutan FJB (Forum Jual Beli).
2. Tokopedia
Tokopedia merupakan start up Indonesia yang memfasilitasi kegiatan belanja
online secara aman dan praktis. Pihak penjual dapat memperoleh domain khusus
untuk mulai berjualan di Tokopedia. Selanjutnya, para calon pelanggan yang
sudah melakukan log in di Tokopedia akan leluasa memilih produk yang diinginkan
dan langsung melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan masuk
ke akun penjual bila pelanggan sudah memberi konfirmasi penerimaan barang.
Sangat aman bukan.
3. BukaLapak.com
BukaLapak.com
memiliki konsep yang hampir mirip dengan Tokopedia, bedanya anda yang berniat
membeli produk tidak perlu melakukan log in untuk dapat menggunakan layanan
yang disediakan BukaLapak.com. Pembayaran anda akan masuk ke akun penjual bila anda sudah memberi
konfirmasi penerimaan barang.
4. Doku
Sebelum
berganti nama menjadi Doku, layanan e-payment yang satu ini bernama NSIApay.
Doku menjadi fasilitas gateway untuk pembayaran melalui kartu kredit.
5. Ipaymu
Ipaymu
merupakan salah satu fasilitas e-payment yang menawarkan banyak fitur
bermanfaat seperti layanan pembayaran dengan kartu kredit, pembayaran secara
online serta untuk menarik atau menyetorkan uang. Fitur yang disediakan oleh
Ipaymu memberikan kemudahan bagi para pebisnis yang memiliki toko online.
Dalam sistem
pembayaran online baik
menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital
cash masing-masing
memiliki sisi kelemahan. Berdasarkan pengalaman saya, kelemahan terbesar dari
metode pembayaran secara online ternyata
terletak bukan pada sistem elektronik yang digunakan itu sendiri, melainkan
pada faktor human (manusia
sebagai pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap
penggunaan identitas pribadi (user name, password, profil,
dan lain-lain).
contoh masing-masing kelemahan dalam sistem pembayaran
online yang ada saat ini, sebagai berikut:
1. Kartu kredit
Pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit dalam sistem pembayaran online memiliki
salah satu kelemahan yakni kartu kredit dapat digunakan oleh orang yang namanya
tidak tercantum dalam kartu.
Contoh; apabila
kita hendak membeli aplikasi dalam sebuah layanan berbayar, beberapa penyedia
layanan di Indonesia maupun di luar negeri hanya meminta nomor kartu kredit,
tanggal expired date, dan nomor Cardholder Verification
Value (CVV) yakni 3 (tiga) digit
angka terakhir pada bagian belakang kartu. Artinya, meskipun kita bukan sebagai
pemilik kartu, apabila informasi minimal tersebut kita ketahui, maka kita bisa
melakukan transaksi pembelian aplikasi berbayar. Meskipun mekanisme charge
back dimungkinkan dalam penggunaan kartu kredit apabila terbukti
pemilik tidak melakukan transaksi, namun dalam beberapa kasus, pemilik kartu
kredit banyak yang tidak menyadari adanya pemakaian kartu kredit mereka atau
mungkin menyadari namun enggan memproses secara hukum permasalahan tersebut.
2. Internet
banking (pelayanan jasa bank melalui internet)
Layanan internet banking atau transactional
internet banking (internet banking yang bersifat
transaksional) yang merupakan bagian dariElectonic Banking diatur
melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Pembayaran dengan layanan internet banking dipercaya banyak
orang sebagai salah satu cara melakukan pembayaran yang aman. Dari sisi sistem internet
banking relatif aman, namun dalam beberapa modus, kelemahan
bertransaksi melalui internet banking justru pada tempat fisik di
mana kita melakukan transaksi.
Melakukan transaksi internet
banking dengan menggunakan layanan hotspot gratis/berbayar
ataupun layanan internet di tempat umum, memungkinkan pelaku kejahatan
mengintersepsi transaksi penggunaaninternet banking. Teknik tersebut
oleh para penggiat keamanan informasi dinamakan teknik intersepsi dengan cara
menempatkan “man in the middle” (intersepsi Sistem Elektronik/Jaringan
perantara pada saat korban bertransaksi).
3. Electronic cash
Untuk metode
pembayaran dengan digital cash, jika yang Anda maksud dengan digital
cash adalah electronic cash. Digital cash pada
dasarnya adalah penempatan uang dalam sebuahelectronic account berbentuk
susunan bit atau karakter (string) dalam beberapa digit yang
kemudian dapat digunakan sebagaimana kita memiliki sebuah “voucher”/“kupon”/
“token”.
Nominal “voucher”,
“kupon” atau “token” tersebut kemudian digunakan oleh pemilik untuk
melakukan transaksi online. Dari sisi cara membayarnya, digital
cash mungkin dianggap lebih aman karena risiko transaksi hanya pada
sebatas nominal “kupon” yang kita punya. Ingatkan bahwa digital
cash hanya sebuah cara untuk membayar dengan cara mentransfer nilai
uang berbentuk elektronik dari satu rekening (account) ke rekening
lainnya. Aman atau tidaknya cara ini, terletak bukan dari sisi cara
membayarnya, melainkan lebih menitikberatkan pada sisi keyakinan akan kebenaran
identitas penerima digital cash tersebut. Penyedia
layanan digital cash tentu tidak akan begitu saja
memberikan charge back jika ternyata Anda salah/keliru
mengirimkan uang ke penerima karena transaksi tersebut jelas terjadi di luar
otoritas penyedia. Sampai saat ini, saya belum menemukan pengaturan
khusus tentang digital cash di Indonesia.
Dalam hal
barang cacat dalam sebuah transaksi online, maka perlakuan
transaksi-transaksi tersebut tidak ada bedanya dengan transaksi yang dilakukan
secara nyata. Prinsip tanggung jawab (product liability) dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku
juga dalam sebuah transaksi jual beli online.
Singkatnya
adalah semua hak dan kewajiban konsumen dan hak dan kewajiban pelaku usaha
dalam sebuah transaksi online adalah sama sebagaimana
transaksi jual beli pada umumnya.
Jadi,
kesimpulan adalah aman tidaknya kita bertransaksi menggunakan sebuah sistem
elektronik lebih banyak bergantung pada kesadaran diri kita sebagai pegguna. Keamanan
informasi bahwa “security is you!” dan “think before you click”
bisa menjadi pertimbangan kita untuk melakukan transaksi secara aman.
Referensi:
Halo,
BalasHapusApakah Anda Pengelola membutuhkan pembiayaan? Apakah Anda perlu uang untuk membeli peralatan, skala strategi pemasaran Anda, atau mempekerjakan karyawan baru? Terlepas dari kebutuhan Anda, ada satu hal yang harus diingat: menemukan pinjaman bisnis lebih mudah hari ini daripada sebelumnya. kami keuangan global yang terbatas, perusahaan pinjaman tercepat yang memberikan keluar setiap jenis pinjaman kepada individu yang berkualitas, swasta dan perusahaan publik di tingkat bunga 2% tanpa agunan. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda perlu melalui email: emilianawilson11@gmail.com
PINJAMAN LAYANAN TERSEDIA TERMASUK:
================================
* Pinjaman Komersial.
*Pinjaman pribadi.
* Kredit Usaha.
* Investasi Pinjaman.
* Pinjaman Pembangunan.
* Pinjaman Akuisisi.
* Pinjaman Konstruksi.
* Kredit Usaha Dan banyak lainnya:
PINJAMAN FORMULIR:
=================
DATA APLIKASI
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Sex:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi sekarang di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal Lahir:
Terima kasih.