E-GOVERNMENT
Pemerintahan
elektronikataue-government (berasal dari kata bahasa inggrise electronics
government, juga disebut e-gov,digital government, online government atau dalam
kontek tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi
publik, untuk meningkatkan efisiensi internal menyampaikan pelayanan publik,
atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utamadalah
Government-to-Citizen atau Government-to Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas
yang lebih baik dari pelayanan publik.
MANFAAT
Disamping prestasi
pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik sejak reformasi,
tentunya penerapan e-government ini dapat memberikan tambahan manfaat yang
lebih kepada masyarakat.
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para
stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal
kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di
pemerintahan (bebas KKN).
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi,
relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya
untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan
sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.
5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat
secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan
dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai
mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara
merata dan demokratis.
Meskipun tidak secanggih Belanda,
sesungguhnya e-Government bukanlah barang baru di Indonesia. Ia diperkenalkan
pertama kali di Nusantara ini pada tahun 2000 ditandai dengan dibentuknya Tim
Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) melalui Keputusan Presiden No.50 tahun
2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Tim ini mempunyai tugas-tugas
pokok sebagaimana dijabarkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2001
tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagai berikut:
mengkoordinasikan perencanaan dan memelopori program aksi dan inisiatif untuk
meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan teknologi telematika di Indonesia,
serta memfasilitasi dan memantau pelaksanaannya;
memperkuat kemampuan menggalang sumber daya yang ada di Indonesia guna
mendukung keberhasilan pelaksanaan semua arah pengembangan dan pendayagunaan
teknologi telematika, serta melaksanakan forum untuk membangun konsensus antar
pihak-pihak terkait di sektor pemerintah dan swasta baik di tingkat
internasional maupun regional, serta mengakses pengalaman internasional dalam
mengembangkan sistem infrastruktur informasi nasional untuk menstimulasi
perkembangan telematika, mendapatkan dukungan teknis, pembiayaan dan dukungan
lainnya secara terpadu.
Sesuai Inpres nomor 6 tahun 2001 tersebut,
guna menunjang pelayanan masyarakat dengan berbasis pada teknologi informasi,
pemerintah meluncurkan program G-Online, singkatan dari Government On-line.
G-Online adalah program pemerintah untuk mensukseskan pelayanan kepada
masyarakat melalui media internet. Beberapa kelebihan dari pelayanan yang
berbasis internet adalah sebagai berikut:
Transparansi, karena informasi pelayanan dapat diakses oleh siapa saja, kapan
saja dan di mana saja. Informasi yang disajikan berupa jenis layanan yang
diberikan, prosedur baku yang harus dipenuhi, serta yang paling penting adalah
adanya informasi tentang biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk
mendapatkan layanan tersebut.
Mengurangi
kolusi, karena dengan adanya media layanan secara on-line, masyarakat pengguna
jasa tidak perlu lagi bertatap muka dengan petugas pelayanan sehingga mencegah
terjadinya kesepakatan-kesepakatan di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, oleh karena
informasi biaya sudah secara transparan dapat diketahui oleh masyarakat,
pembayaran pun harus dilakukan melalui rekening resmi yang telah tersedia
sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya lebih dari ketentuan yang ada.
Layanan non-stop 24 jam. Layanan secara on-line dapat dilakukan selama 24 Jam
sehari dan 7 hari dalam seminggu tergantung pada kondisi dan situasi
masing-masing individu pengguna jasa.
Efisiensi, karena pelayanan yang dilakukan secara online akan menghemat
penggunaan kertas dan alat tulis kantor lainnya.
Saat ini, berdasarkan
pemaparan Direktur e-Government dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,
Firmansyah Lubis , pemerintah tengah mengembangkan Government Service Bus (GSB)
untuk menghubungkan server-server K/L/Pemda guna proses integrasi data pada
berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dari server Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari server Kementerian Keuangan. Proses
integrasi data ini menggunakan aplikasi siMANTRA (Aplikasi Manajemen Pertukaran
Data Pemerintahan) dan PNSbox (Private Network Security) yang diinstal di data
center K/L/D untuk keamanan dan privasinya. Meskipun infrastruktur interkoneksi
telah disediakan oleh KemKominfo, akan tetapi belum ada MoU antara K/L/D
terkait sehingga belum dapat dilakukan penggalian data dan informasi antar
sistem guna proses integrasinya.
KENDALA
Salah
satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai
tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal.
Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan
telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah
masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang
belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada
institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain
dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata
lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di
masing-masing sektor.
contoh e-goverment di negara-negara maju:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar